Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menyarankan kepada terdakwa AS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara yang tersangkut kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN 2018, agar menyiapkan pengacara.
"Saya tidak ada melihat pengacara yang mendampingi terdakwa pada sidang hari ini," ujar Hakim Ketua Mian Munthe pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/2).
Baca juga: PN Medan kirim PK Tipikor mantan Wali Kota Medan ke MA
Ia menyebutkan, terdakwa harus didampingi pengacara. Pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa untuk menghadirkan pengacara.
"Pada sidang berikutnya Kamis (11/2) terdakwa sudah harus didampingi pengacara untuk bisa menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
AS diadili di Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi S, dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa bersama Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (perkara terpisah) memberi uang Rp400 juta kepada Yahya Purnomo (oknum pejabat di Kementerian Keuangan).
Pemberian uang tersebut guna penyelesaian pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp49 miliar yang mengalami kendala.
Hakim Tipikor Medan sarankan terdakwa kasus suap siapkan pengacara
Senin, 8 Februari 2021 22:49 WIB 1519