Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, akan membahas pengangkatan Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan menggantikan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang terjerat kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.
"Rencananya kami akan membahas pada rapat Bamus (Badan Musyawarah) hari ini," ungkap Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (25/1).
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait dengan proses pelantikan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif hingga 17 Februari 2021.
Baca juga: Masa jabatan Plt Wali Kota Medan sampai 17 Februari 2021
Pihaknya kemudian meminta Sekretariat DPRD Kota Medan agar melakukan komunikasi dengan Pemkot Medan terkait proses pelantikan tersebut.
"Baru hari ini, kita dapat jawaban Pemkot Medan. Sesuai jawaban sekda (sekretaris daerah), tidak perlu surat lagi dari pemkot. Tapi cukup surat dari gubernur yang menjadi pedoman," terangnya.
Jika tidak ada masalah, ia menyebut, maka proses pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan dan pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan bisa dilakukan sekaligus.
"Kita akan proses itu, dan nanti pengusulannya akan kita sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara," ucap Hasyim.