Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Aldi M Alfaz (23) warga Lingkungan Alur Rejo, Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan, pelaku tindak pidana narkotika, dengan barang bukti seberat 0,13 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Sabtu.
Dedi menjelaskan penangkapan itu dilakukan Jumat (22/1) sekitar pukul 18.00 WIB, di lingkungan Alur Rejo Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan, dengan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, sekop yang terbuat dari pipet, handphone, katanya.
Baca juga: Warga Pangkalan Brandan temukan mayat lelaki tua di pinggir parit
Dimana saat itu Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH menerima informasi di Alur Rejo Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P. Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Dimana tersangka sedang melakukan transaksi dan diamankan saat itu juga di temukan barang bukti tersebut.
Guna pengusutan lebih lanjut tersangka sedang diperiksa secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, katanya.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap pemilik sabu-sabu
Sabtu, 23 Januari 2021 9:26 WIB 16751