Asahan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun 2021 akan mengunakan tapping box untuk meningkatkan pendapatan asli daerh (PAD)
Pengunaan alat perekaman data transaksi usaha (Tapping Box) bertujuan memperketat pengawasan terhadap berbagai jenis pajak untuk mengoptimalkan PAD, mempermuda wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang akan dibayar dan mempercepat laporan.
“ Selain untuk peningkatan PAD juga sebagai bentuk transparansi pembayara pajak daerah,” demikian kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan, Sorimuda Siregar, Jumat (08/01/21) digedung Badan setempat.
Penerapan tapping box tersebut, kata Sorimuda berdasarkan peraturan Bupati Asahan no 24 tahun 2020 tentang pembayaran dan pemunggutan pajak daerah secara sstem online.
“ Alat ini akan kita pasang pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak dan terhubung dengan sistem online yang dimiliki oleh Bapenda, Bank Sumut dan KPK,” ujar Sorimuda, sembari mengatakan tapping box nantinya akan dipasang pada data transaksi usaha wajib pajak di hotel, restoran, hiburan dan parkir.