Padangsidimpuan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menelusuri penggunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan.
Kejari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, Kamis (7/1), mengatakan, pihaknya segera menelusuri pengggunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan.
Hendry Silitonga sudah memerintahkan kepada Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk segera menelusuri aliran pengggunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan dan Puskesmas Sadabuan.
Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan tegaskan toko modern tidak kantongi izin harus tutup
"Pengggunaan dana COVID-19 sesuai arahan presiden tidak boleh disalahgunakan, apa lagi sekarang ini persoalan penyebaran virus corona di dunia masih saja terjadi, dan hingga saat ini belum tahu kapan akan berakhir," katanya.
Kejari segera telusuri penggunaan dana COVID-19 di Dinkes Padangsidimpuan
Kamis, 7 Januari 2021 14:34 WIB 2006