Padangsidimpuan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menelusuri penggunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan.
Kejari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, Kamis (7/1), mengatakan, pihaknya segera menelusuri pengggunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan.
Hendry Silitonga sudah memerintahkan kepada Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk segera menelusuri aliran pengggunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan dan Puskesmas Sadabuan.
Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan tegaskan toko modern tidak kantongi izin harus tutup
"Pengggunaan dana COVID-19 sesuai arahan presiden tidak boleh disalahgunakan, apa lagi sekarang ini persoalan penyebaran virus corona di dunia masih saja terjadi, dan hingga saat ini belum tahu kapan akan berakhir," katanya.