Tapteng (ANTARA) - Kerja keras dari personel Polres Tapanuli Tengah di bawah pimpinan Kapolres, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tanggal 18 Desember 2020 kemarin.
Untuk mengejar pelaku, Kapolres Tapteng membentuk tiga tim khusus yang masing-masing dikomandoi perwira. Tim pertama begerak menyisir kawasan Tapanuli Utara, tim kedua ke Kota Pandangsidimpuan, dan tim ketiga ke wilayah Kabupaten Madina sekitarnya.
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Mela Tapteng diburu polisi
“Dicurigai terduga pelaku lari ke tiga lokasi itu. Dan dari hasil pengembangan terakhir pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Madina. Tim khusus untuk wilayah Madina yang dipimpin oleh Ipda Dian bersama Reskrim berhasil membekuk terduga pelaku berinisial ATJ, (28), warga Jalan Sudirman Kota Sibolga pada hari Senin, (21/12) dini hari tepatnya di areal perkebunan sawit di Desa Sikara-kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal,” terang Kapolres pada acara konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu, (23/12).
Dijelaskan Kapolres, ketika terduga pelaku ditangkap, terduga sama sekali tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Bahkan terduga yang masih berstatus lajang itu mengakui kejadian kronologis pembunuhan tersebut serta barang bukti seperti parang yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban, serta barang bukti lainnya seperti tuak masak (Miras) dan sandal yang tinggal di TKP adalah miliknya.
“Menurut pengakuan terduga, bahwa mereka sama-sama bekerja sebagai tukang dan dipercaya untuk membangun rumah di Desa Mela II. Selama bekerja itu komunikasi antara mereka tidak baik. Akhirnya terduga pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban degan terlebih dahulu menenggak tuak masak (Miras). Sesudah itu dia menghabisi korban menggunakan parang dari arah belakang korban. Sesudah itu pelaku melarikan diri,” beber Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim dan partisipasi aktif dan bantuan masyarakat. Di mana dalam waktu cepat, Polres Tapteng dapat mengungkap dan melakukan penangkapan terduga pelaku. Artinya dalam hal ini, Polres Tapteng tetap berusaha memelihara keamanan dan kedamaian di wilayah hukum Polres Tapteng.
Terduga pelaku diancam dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebagaimana diberitakan ANTARA sebelumnya, warga Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng digegerkan dengan penemuan sesosok jasad pria telungkup penuh luka di areal pembangunan rumah di atas sebuah bukit di daerah itu, Jumat, (18/12) siang.
Tim Inafis Polres Tapteng dan Polsek Kolang yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan detail penyebab kematian korban. Hasil sementara, korban diduga meninggal akibat penganiayaan (kekerasan).
Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun II Kampung Baru, Rolan Tarihoran, memastikan korban bernama O’o Zisokhi Lahagu, (38),warga Dusun IV, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli.
Korban kesehariannya bekerja sebagai penjaga malam/buruh bangunan di lokasi pembangunan rumah tersebut dan jasadnya pertama kali ditemukan oleh pemilik lahan saat hendak mengantarkan makan siang kepada korban.