Kotapinang (ANTARA) - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau tahap II berkas perkara tindak pidana atas nama tersangka Imam Firmadi dan tiga orang rekannya.
Dalam kasus ini, Imam bersama rekannya dijerat dalam perkara pidana umum secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap orang lain.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Symon Morris Sihombing di Kotapinang, Senin (14/12) sore menyampaikan, perkara Imam Firmadi sudah tahap 2 dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
Pihaknya sudah melakukan penelitian perkara, sebelum melakukan penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
"Pada hari telah dilaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," katanya.
Secara teknis tahapan berkas perkara Imam Firmadi berjalan lancar, namun sempat tertunda dan dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian setelah tertangkapnya 3 orang saksi mahkota yang sempat buron.
Selain itu, kata Symon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang hingga 30 hari apabila diperlukan oleh tim penuntut umum.
"Masih ada 20 hari dan itu masih bisa diperpanjang lagi sebenarnya 30 hari untuk perpanjangan penahanan. Tetapi, untuk sementara penahanan 20 hari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," jelas Symon.
Baca juga: TPF PDI-P investigasi penganiayaan berat kadernya Imam Firmadi
Tim pengacara Imam Firmadi, Assayuti Lubis menjelaskan, menghormati proses hukum terhadap 4 orang kliennya. Sesuai proses hukum pidana, dilakukan tahap 2 oleh Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Langkah hukum selanjutnya akan dijelaskan dalam agenda sidang pembuktian, sebagaimana peran masing-masing 4 orang tersangka.
"Agenda hari ini adalah klien kami sudah tahap 2 oleh Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Terkait langkah-langkah hukum saya pikir kita ikuti proses persidangan. Tahapan pembuktian yang sebenarnya bagaimana peran klien kami semua. Inikan ada 4 orang, nanti kita ikuti proses sajalah," jelas Assayuti Lubis.
Baca juga: Kejari Labusel teliti berkas perkara Imam Firmadi
Baca juga: Polres Labuhanbatu pastikan peningkatan status hukum Imam Firmadi
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan bernama Imam Firmadi, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Dalam penganiayaan itu, para pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban.
Para tersangka dijerat pasal KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.