Medan (ANTARA) - Komisi I DPRD Kota Medan menegaskan, pihaknya banyak mendapatkan keluhan masyarakat atas kebijakan pertanahan, salah satunya tanah tidak bersertifikat dua tahun akan diambil negara.
"Ini sangat meresahkan masyarakat. Kami ingin penjelasan resmi BPN Medan agar masyarakat tidak bingung," tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Muslim Harahap dalam rapat dengar pendapat bersama BPN Kota Medan, Senin (10/3).
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Saiful Bahri menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan di wilayah Kota Medan.
Pihaknya menilai, banyak program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya di daerah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Contoh, kebijakan sertifikat tanah digital. Masyarakat bertanya-tanya, apakah sertifikat fisik yang mereka miliki masih berlaku?. Bagaimana proses transisi ke sertifikat digital?. Ini harus dijelaskan dengan gamblang oleh BPN," ujar Saiful.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan menyoroti persoalan tanah wakaf hingga kini masih banyak belum bersertifikat.
"Pentingnya melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari," jelasnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan Saut Simarmata memastikan, penyitaan tanah tidak bersertifikat dalam dua tahun adalah tidak benar atau hoaks.
"Tidak ada aturan menyebutkan, bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun langsung diambil negara. Yang ada adalah anjuran segera mendaftarkan tanah agar mendapatkan kepastian hukum," jelas dia.
Pihaknya memastikan sertifikat dalam bentuk digital tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, dan tetap bisa digunakan sebagai agunan di bank.
"Untuk tanah wakaf dan tanah grand sultan, kami akan bekerjasama berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat mendapatkan hak mereka tanpa melanggar aturan yang ada," tegas Saut.