Padang Lawas Utara (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., menyerahkan sebanyak 1.900 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Gedung Serba Guna Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta).
Dalam keterngan yang diterima ANTARA, Rabu (8/10), disebut penyerahan sertifikat pada Selasa (7/10) ini merupakan bagian dari aspirasi Andar Amin Harahap bekerja sama dengan Pemkab Paluta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di katakan, Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
Dalam sambutannya, Andar Amin juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya program tersebut di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian nyata negara kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara,” ujar Andar Amin.
Ia menjelaskan, total target penerbitan sertifikat melalui program PTSL di wilayah dapilnya mencapai 2.500 sertifikat, dengan rincian 1.900 sertifikat untuk Kabupaten Padang Lawas Utara dan 600 sertifikat untuk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Menurutnya, Paluta menjadi salah satu daerah dengan jumlah penerima PTSL terbanyak di kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Ia pun mengimbau masyarakat agar menggunakan sertifikat tanah tersebut secara produktif.
“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi yang bermanfaat dan tidak disalahgunakan. Ke depan, daerah lain di Tabagsel juga akan kita dorong percepatan pelaksanaan PTSL-nya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. menyebut program PTSL bukan sekadar kegiatan administrasi, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak masyarakat.
“Melalui PTSL, masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat ini juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, seperti jaminan usaha, modal kerja, dan pengembangan pertanian maupun perdagangan,” ujar Bupati.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dalam laporannya menyampaikan, pada tahun 2025 pihaknya menargetkan penerbitan 1.900 sertifikat tanah melalui program PTSL, di mana 400 sertifikat di antaranya secara simbolis telah diserahkan kepada masyarakat.
Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri Kepala Kantor BPN Sumatera Utara, Kepala Kantor BPN Tapanuli Selatan, jajaran pimpinan OPD, para camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara, serta masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya.
