Tapanuli Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan reforma agraria melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Bupati, di Sipirok, Kamis (7/8).

Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu yang memimpin langsung sidang tersebut menyatakan bahwa reforma agraria merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

“Reforma agraria bukan untuk kepentingan korporasi, melainkan demi kemakmuran rakyat. Negara harus hadir dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama,” ujar Gus Irawan, yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI.

Ia menambahkan bahwa redistribusi tanah dan perhutanan sosial telah menjadi bagian dari agenda nasional sejak 2017, guna memperkuat pemerataan ekonomi berbasis keadilan sosial.

Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, dalam laporannya menyebutkan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan sertifikasi 200 bidang tanah hasil pelepasan kawasan hutan di empat kecamatan dan tujuh desa.

"Penetapan objek oleh Kanwil BPN, dan subjek oleh Bupati. Sertifikatnya akan berbentuk elektronik dalam satu lembar," jelas Anita.

Proses sertifikasi ini ditargetkan selesai paling lambat pertengahan Agustus 2025, dengan dukungan aktif dari para camat dan kepala desa di wilayah sasaran.

Bupati lebih jauh berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat mempercepat terwujudnya keadilan agraria di Tapsel serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat berbasis kepemilikan lahan yang sah.

Sidang GTRA turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari OPD terkait, Polres Tapsel, KPH, dan pejabat teknis dari Kantor Pertanahan Tapsel.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026