Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, mengamankan 23,5 kilogram ganja asal Aceh tersimpan dalam koper yang dibawa Safrizal Siregar (40) warga Jalan Usman Harun Nomor 25 Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang dengan menumpang bus Putra Pelangi BL 7672 AA.
Penangkapan terhadap Safrizal Siregar ini dilakukan Jumat (13/11) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh (depan Polsek Besitang), Kecamatan Besitang, kata Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat (13/11).
Yasir menjelaskan Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa akan adanya mobil Putra Pelangi BL 7672 AA yang membawa narkoba jenis ganja.
Baca juga: Kasatlantas Polres Langkat edukasi perlalulintasan kepada siswa All Com Stabat
Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim melakukan razia didepan Mapolsek Besitang. Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama personel Polsek Besitang melakukan razia didepan Polsek dan menghentikan mobil Putra Pelangi BL 7672 AA saat melintas.
Lalu melakukan penggeledahan kedalam mobil tersebut. Maka dari bagasi sebelah kiri mobil ditemukan satu koper hitam besar yang berisikan 23.5 ganja kering yg dibungkus dalam lak ban warna kuning.
Selanjutnya menanyakan kernet mobil pemilik koper yang berisi ganja tersebut, dari hasil keterangan kernet mobil menerangkan bahwa yg membawa koper tersebut adalah seorang laki-laki yang berbaju hitam.
Setelah ditanyai mengaku bernama Syafrizal Siregar selanjutnya demi kepentingan penyidikan membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Besitang guna diproses sesuai hukum yang berlaku dab selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.