Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia sudah memulangkan sebanyak 14.072 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau Pendatang Tanpa Izin (PATI) selama pandemik COVID-19 mulai Maret hingga 5 November 2020.
"Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) telah mengantar pulang sebanyak 31.282 PATI ke negara masing-masing," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Tan Sri Ismail Sabri Yakuub di Kuala Lumpur, Senin (9/11).
Selain dari Indonesia jumlah PATI paling banyak adalah dari Bangladesh (4.551), Myanmar (2.898), Thailand (2.200), India (2.189), China (1.856), Pakistan (1.230), Vietnam (647), Nepal (397), Filipina (298) dan lain-lain (944).
Baca juga: Kapal ikan Malaysia yang ditangkap di Selat Malaka dibawa ke Belawan
Ismail mengatakan untuk mengawal perbatasan negara pihaknya sudah melibatkan Angkatan Tentara Malaysia (ATM), Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Agensi Penegakkan Maritim Malaysia (APMM), Kantor Imigrasi Malaysia (JIM), Kantor Bea Cukai Diraja Malaysia (JKDM) dan Agensi Pengawalan Perbatasan Malaysia (AKSEM)
Selain itu lembaga-lembaga lain terus mengawal ketat perbatasan negara dari PATI untuk mengekang kriminalitas lintas perbatasan selain mengekang penularan COVID-19.
"Tadi malam Operasi Benteng telah berhasil menahan 22 PATI serta berhasil merampas tiga kendaraan darat. Sebanyak 294 Pembatasan Jalan Raya (SJR) Operasi Benteng juga dilakukan di seluruh negara bagian," katanya.
Untuk memutuskan rantaian COVID-19, ujar dia, pemerintah turut menggiatkan Operasi Sanitasi Awam di bawah pengawalan Kementerian Perumahan dan Pemerintah Setempat (KPKT).
Sementara itu Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Rijal Al Huda saat mendampingi deportasi WNI Malaysia beberapa waktu lalu meminta agar mereka menjadikan pengalaman di Malaysia sebagai pengalaman berharga dan kembali ke Tanah Air menjadi lebih baik.
Malaysia sudah pulangkan 14.072 PMI ilegal selama pandemik
Selasa, 10 November 2020 0:26 WIB 887