Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pelaku yang diduga agen pemberangkatkan tiga orang calon pekerja migran ilegal untuk bekerja ke Malaysia.
"Pelaku merupakan wanita berinisial SM yang merupakan ditangkap di Jalan Juanda Medan, Senin (3/4)," ujar Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Parulian Samosir di Medan, Selasa.
Parulian mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi adanya seorang agen yang membawa tiga calon pekerja migran legal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, atas dasar informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan tiga calon pekerja migran ilegal dan satu agen di Jalan Juanda Medan tersebut.
"Hasil pemeriksaan, calon pekerja migran non prosedural itu akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan untuk dua tahun," kata dia.
Parulian mengatakan, modus yang dilakukan tersangka memberangkatkan orang pekerja migran ilegal tersebut berpura-pura sebagai pelancong di Malaysia.
"Saat membuat paspor, korban disuruh tersangka supaya menjawab dengan keperluan ke Malaysia untuk berwisata," tutur dia.
Ia menambah, dalam keberangkatan tiga orang pekerja migran ilegal ini tidak memungut biaya apapun, tapi setelah bekerja di Malaysia akan dipotong setengah dari gaji korban selama dua bulan.
Atas dasar itu, Polda Sumut menjerat pelaku dengan Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun denda Rp15 miliar.