Samosir (ANTARA) - Empat orang warga Sibolga, Sumatera Utara, diamankan Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Sambas, usai pesta sabu di keluarahan Aek Manis, Kota Sibolga. Penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Kapolresta Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin, Sabtu, mengatakan, keempat tersangka adalah, P (38), BS (30) warga gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Dan dua lagi adalah ibu rumah tangga berinisial A (25) warga Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, dan SA, (29) warga Jalan Walet Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga Selatan.
Baca juga: Hadapi libur panjang, Pemkot Sibolga gelar operasi yustisi prokes bersekala besar
Dijelaskan Sormin, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, petugas langsung menangkap keempatnya di dapur rumah salah satu tersangka pada, pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
“Keempatnya berhasil diamankan tanpa ada perlawanan usai pesta narkoba di dapur rumah tersangka A,” terang Sormin.
Dari dapur rumah tersebut, lanjut Sormin, ditemukan alat hisap sabu-sabu berikut satu buah kaca pirek bekas bakaran sabu. Dan setelah dites urine, keempat tersangka positif mengandung Amphetamine.
Dijelaskan Sormin, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pria merupakan residivis kasus narkotika.
“Tersangka P pernah dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tukka pada tahun 2019 lalu dalam kasus narkotika. Sedangkan BS juga pernah dihukum selama 2,5 tahun di Lapas Tukka juga,” ungkapnya.
Sementara dua tersangka wanita yang merupakan Ibu Rumah Tangga belum pernah menjalani hukuman.
“Tersangka A sudah memiliki dua orang anak, dan belum pernah dihukum. Sedangkan tersangka SA miliki 3 orang anak. Jadi tersangka SA ini sudah 3 minggu tinggal bersama di rumah tersangka A, lantaran suami A berangkat ke laut,” terang Sormin menambahkan.
Sementara itu menurut pengakuan para tersangka kepada Polisi, sabu-sabu yang mereka konsumsi dibeli oleh tersangka A dan BS pada hari Kamis (15/10) sekira pukul 21.00 WIB dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi.
Sabu itu dibeli seharga Rp50 ribu dan uangnya diterima dari tersangka P. Lalu yang merakit alat hisap sabu atau bong adalah tersangka P. Selanjutnya keempat tersangka mengkonsumsi sabu bersama-sama.
Kini keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga guna proses hukum lebih lanjutnya. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Usai pesta sabu 4 warga Sibolga diamankan, dua diantaranya ibu rumah tangga
Sabtu, 31 Oktober 2020 17:34 WIB 2648