Tanjungbalai (ANTARA) - Buntut tidak ikutnya pasangan calon (paslon) 3, Syahrial-Waris atau Salwa dalam debat publik yang digelar KPU Tanjungbalai, Bawaslu menyatakan segera memanggil paslon atau tim kampanye Salwa.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedi Hendrawan didampingi komisioner Divisi Pengawasan, Musliadi Nasution, kepada sejumlah wartawan termasuk ANTARA, Senin (26/10).
Menurut Dedi, sesuai tata tertib (tatib) debat Publik Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020, paslon Salwa melanggar point J tatib yang disusun berdasarkan kesepakatan KPU dan Paslon.
Dedy melanjutkan, salah satu dasar hukum penyusunan tatib adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang sudah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terkait sanksi bagi paslon tidak mengikuti debat publik, diatur pasal 22 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan, dalam hal pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pasangan calon dikenai sanksi.
Sabksi tersebut berupa, diumumkan oleh KPU kabupaten kota bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka dan tidak ditayangkannya sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
"Untuk membuktikan pelanggaran PKPU 11 Tahun 2020 itu, kami segera memanggil paslon 3 agar memberikan klarifikasi mengapa tidak mengikuti debat publik tersebut. Surat sudah disiapkan dan segera dikirimkan kepada pasangan Salwa," ujar Dedy.
Sementara itu menurut komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Musliadi Nasution, ketika merumuskan tatib debat publik pada tanggal 22 Oktober 2020 yang digelar KPU dihadiri, liaison officer (penghubung) paslon 1, Habib, paslon 2, Bunyaddin dan Agung, serta Paslon 3, Musa Setiawan.
"Semua butir-butir yang tertuang dalam tatib telah disepakati semua penghubung paslon dan telah disampaikan secara tertulis kepada paslon sebelum debat publik dilaksanakan," ujar Musliadi.
Sesuai catatan, paslon 3 semula hadir untuk mengikuti debat publik yang digelar KPU Tanjungbalai Minggu (25/10) di Grand Singgie Hotel. Namun kehadiran pasangan Salwa memakai atribut kampanye yang dianggap melanggar tatib diprotes paslon 1, Eka Hadi Sucipto (Eka-Bagus) dan paslon 2, Ismail-Afrizal Zulkarnain atau MaRi.
Protes paslon 1 dan 2 dusikapi KPU dan Bawaslu bersama ketiga tim pemenangan paslon dengan berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Keptusannya atribut dipakai paslon 3 merupakan kategori atribut kampanye.
Kepada paslon 3 diberi kesempatan waktu 30 menit untuk mengganti uniform yang dipakai, dan acara diskor. Hingga skor dicabut, paslon 3 tidak kembali ke arena debat. Acara debat publik tetap dilanjutkan dan hanya di ikuti paslon nomor 1 dan 2.