Tanjungbalai (ANTARA) - Satuan reserse kriminal Polres Tanjungbalai meringkus pasangan suami-istri (pasutri) diduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas, sementara seorang rekan pasutri dinyatakan masuk daftar pencarian orang/DPO.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pasutri tersebut adalah S alias I (38) dan N br S (28) Jalan Prof A. Yamin, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso. Sedangkan DPO seorang pria berinisial D.
Pasutri dan rekannya yang DPO melakukan curat dirumah korban Selmina Siringoringo pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara masuk kerumah korban dan membuat korban pingsan.
Baca juga: DPRD nyatakan malu Tanjungbalai dikenal karena narkoba
"Atas laporan korban sesuai LP/266/X/2020/SU/Res T.Balai, tersangka ditangkap Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai tujuh setelah melakukan curas," ujar Putu Yudha saat menggelar konfsrensi pers, Senin (26/10).
Kapolres melanjutkan, bersama tersangka pasutri itu, polisi megamankan barang bukti berupa uang tunai Rp800.000,- cincin emas, tas pinggang dan dua bungkus rokok milik korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka merencanakan aksi pencurian tersebut pada Jum'at (23/10) dan uangnya hasil curian akan digunakan untuk membayar kontrakan rumah.
"Kedua pasutri ini dijerat Pasal 363 ayat 1, sub Pasal 362 KUHPidana, dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol H.Jumanto, Kasatreskrim AKP Rapi Pinakri dan sejumlah persoel reskrim.