Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat Cabang Pangkalan Brandan, musnahkan barang bukti dari sebanyak 276 perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Ibrahim Ali, SH.MH, di Pangkalan Brandan, Kamis (22/10).
Adapun yg menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan pemusnahan itu antara lain Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor: PRINT-01/L.2.25.8/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dalam hal pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Baca juga: Tiga anak hilang di Salapian Langkat belum ditemukan, ini kronologi pencariannya
Selain itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan / memerintahkan memusnahkan barang bukti.
Adapun yang dimusnahkan antara lain kasus tindak pidana narkotika sebanyak 209 perkara dengan total jumlah barang bukti sabu-sabu 700 gram, ganja 17 kilogram, pil ekstasi 100 gram.
Sementara tindak pidana harta benda sebanyak 55 perkara dengan barang bukti antara lain sajam seperti pisau, parang dan gergaji besi dan baju, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 12 perkara dengan barang bukti mesin dindong sebanyak dua unit, koin judi dadu, buku togel, angkong/kereta sorong dan arit.
Ibrahim Ali menjelaskan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender dicampur dengan ditergen dan air kemudian digiling sampai hancur dan dibuang kedalam kloset.
Sedangkan barang bukti ganja dibakar hingga menjadi debu sedangkan barang bukti berupa senjata tajam, permainan judi berupa dindong dihancurkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.