Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Langkat memmusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahct) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Stabat yang harus dimusnahkan.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH, di Stabat, Rabu (21/10).
Adapun barang bukti yang harus dimusnahkan itu narkotika sebanyak 256 perkara terdiri dari ganja 32 kilogram, sabu 500 gram.
Tindak pidana orang dan harta benda 13 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum 27 perkara, tindak pidana khusus satu perkara antara lain dengan barang bukti 500 slop rokok merk Luvman, 160 slop rokok merk S3.
Baca juga: Warga Dondong temukan mayat Titin di kamar mandi
"Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 297 perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu," katanya.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.
Baca juga: Polres Binjai rekonstruksi kasus pembunuhan
Adapun dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut terdapat barang bukti dalam perkara Sarbai alias Beni berupa satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan gagang warna hitam berikut sarungnya.
Kemudian 49butir amunisi jenis senpi FN, dua butir amunisi jenis senpi Revolver, satu bilah pisau dengan gagang warna coklat.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 667/Pid.Sus/2019/PN.Stb, 30 Oktober 2019 barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyerahkan tanggung jawab barang bukti berupa senjata api rakitan tersebut kepada pihak Polres Langkat untuk diamankan.