Medan (ANTARA) - Pemkot Medan meningkatkan pengawasan dalam menegakkan penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adapatasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi di Kota Medan.
“Kami turunkan satgas untuk mengawasi apakah masing-masing dinas, termasuk pelaku usaha, benar-benar menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur oleh Perwal Nomor 27 ini,” katanya Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman di Medan, Rabu (14/10).
Sekda mengatakan meskipun saat ini Saygas COVID-19 Mebidang juga melakukan penertiban, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan, tidak berhenti bergerak melakukan pengawasan.
Baca juga: Kota Medan bangun aplikasi sistem informasi penanganan COVID-19 kelurahan
Ditegaskannya, adanya pelanggaran protokol kesehatan di sebuah tempat usaha dapat dijadikan indikasi bahwa OPD terkait tidak melakukan pengawasan dengan baik dan tegas.
Jika ada pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Sekda pada rapat yang membahas tentang Penindakan terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melaksanakan Protokol Kesahatan ini, OPD terkait harus menerapkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Perwal.
Baca juga: Pemkot Medan apresiasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah di KIM
“Percuma kita buat Perwal kalau tidak kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Terapkan Perwal yang salah satu tujuannya untuk memutuskan rantai mata penyebaran COVID-19 ini,” katanya.
Sekda mengatakan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru ini salah satu dari berbagai langkah yang telah dilakukan Pemkot Medan dalam penanganan pandemi COVID-19 di ibu kota Sumut ini.
Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang karantina kesehatan. Di samping itu, Satpol PP Medan hingga kini terus melakukan razia penggunaan masker.