Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 9 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10) , mengatakan pemeriksaan saksi itu untuk perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saksi untuk tersangka pegawai OJK Fakhri Hilmi adalah analist PT MNC Asset Management Dian Kumala Inazwari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari serta Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto.
Baca juga: Kejagung periksa tujuh saksi dan tiga tersangka korporasi korupsi Jiwasraya
Kemudian saksi untuk tersangka PT OSO Capital Management Investasi adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hexana Tri Sasongko serta Direktur Utama PT Sucor Sekuritas Bernadus Seya Ananda Wijaya Laksana.
Saksi untuk tersangka Korporasi PT Millenium Capital Management adalah Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia M Kholidin dan Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas Omar Yusuf.
Sementara saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yakni Direktur Utama PT PAM /Ketua Tim Pengelola Investasi PT PAM Yosep Chandra.
Terakhir, saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Asset Management adalah Head of Compliance PT Mega Capital Sekuritas Ayu Lintang Cempoko.
"Sembilan orang saksi sebagai pengurus mau pun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi, OJK, dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tutur Hari Setiyono.
Kejagung periksa 9 lagi saksi kasus korupsi Jiwasraya
Selasa, 6 Oktober 2020 16:44 WIB 1170