Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan. Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.
Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Rahim maupun Syahmirwan.
Dari informasi yang dihimpun, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya
Sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Prasetyo dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hidayat dibawa dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Tjokrosaputra dibawa ke Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Eks Dirut Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi
Selasa, 14 Januari 2020 21:23 WIB 1258