Medan (ANTARA) - Pajak (Pasar) Melati yang berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan, ditutup sementara setelah salah seorang pedagang di pasar tradisional tersebut meninggal dunia akibat terpapar virus corona atau COVID-19.
Camat Medan Tuntungan Topan Ginting kepada wartawan, Selasa, mengatakan, atas kejadian tersebut pihak kelurahan Tanjung Selamat juga sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta kepada seluruh pedagang untuk sementara menghentikan aktivitas berjualan.
Baca juga: Indonesia bangun infrastruktur pengadaan vaksin COVID-19
Adapun surat edaran tertanggal 21 September 2020 nomor 140/901 yang dikeluarkan Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan berbunyi: pada seluruh pedagang Pasar Melati untuk tidak berdagang/beraktivitas di Pasar Melati untuk sementara waktu.
Berhubung dikarenakan ada salah seorang pedagang yang meninggal dunia akibat terpapar Covid19 dan untuk berjualan/beraktivitas akan kami informasikan kembali. Demikian hal ini kami sampaikan kepada pedagang agar menjaga kesehatan diri dan keluarga, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih".