Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) optimistis bisa menyelesaikan sekitar 30 persen dari total kasus pertanahan yang terjadi di daerah itu hingga akhir tahun 2020.
"Sejumlah kasus tanah HGU (Hak Guna Usaha) dan eks HGU di Sumut sedang dalam proses penyelesaian sengketanya," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, Rabu (16/9).
Baca juga: Pelanggar wajib gunakan masker di Siatasbarita Taput diganjar sanksi
Dia yang didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan hal itu kepada Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang melakukan kunjungan kerja ke Sumut.
Gubernur menyebutkan lahan Lapangan Udara Soewondo, misalnya sudah ada perintah untuk pindah ke Kabupaten Langkat dan saat ini sedang dalam proses.
Menurut Gubernur Edy, sengketa lahan di Sumut memang cukup banyak sehingga harus diselesaikan secepatnya untuk tidak menimbulkan kericuhan.
"Penyelesaian kasus lahan perlu dukungan semua pihak, khususnya pemerintah pusat. Apalagi menyangkut HGU dan eks HGU yang merupakan wewenang pusat," kata Edy Rahmayadi.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan kasus pertanahan yang terjadi di sejumlah provinsi menjadi salah satu fokus perhatian Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu DPD RI perlu menanyakan kasus pertanahan itu ke Gubernur Sumut dan mengecek ke lapangan agar bisa membantu dan mendorong penyelesaian kasus lebih cepat," katanya.