Padangsidimpuan (ANTARA) - Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution berharap masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk mentaati protokol kesehatan pendemi COVID-19 di Kota Padangsidimpuan.
"Kepada seluruh masyarakat kami minta untuk mentaati protokol kesehatan ditengah pendemi COVID-19, seperti menggunakan masker," katanya, Jumat.
Penggunaan masker adalah bagian dari protokol kesehatan pendemi COVID-19 tidak hanya di Kota Padangsidimpuan akan tetapi seluruh dunia melakukan hal yang sama.
Masyarakat harus mementingkan kesehatan, mengingat ini pandemi baru berlangsung tidak tahu kapan berakhirnya, pergunakan masker ketika melakukan kegiatan dan berinteraksi sosial.
Baca juga: Kodim 0212 dukung ketahanan pangan bersama Pemkot Padangsidimpuan
"Tidak salah menggunakan masker supaya tidak terkena virus corona, dan turut mengindahkan protokol kesehatan pendemi COVID-19 tersebut ditengah adaptasi kebiasaan baru."
Forkopimda yang terdiri dari Polri-TNI, Pengadilan, Kejaksaan, dan lainnya juga telah mensosialisasikan protokol kesehatan ditengah pendemi COVID-19, tidak hanya di daerah saja, di provinsi hingga tingkat nasional juga dilakukan, dan itu harus sama-sama kita kerjakan.
Baca juga: Polisi diminta usut tuntas pemilik ratusan kg ganja di Padangsidimpuan
Masyarakat juga harus menyikapi dengan cerdas dengan adanya penerapan denda Rp100 ribu yang tidak mentaati protokol COVID-19.
Adapun seperti ini isinya, Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan No 28 tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Padangsidimpuan.
Kewajiban, Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut, Mencuci tangan secara teratur menggunakan air mengalir, Pembatasan interaksi fisik, Meningkatkan daya tahan tubuh dg menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Kemudian ada Sanksi, Teguran lisan, Teguran tertulis, Kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp100 ribu.
"Maka dari itu masyarakat harus dapat menertibkan dirinya sendiri dengan taat protokol COVID-19, tidak ada denda jika masyarakatnya tertib dan patuh terhadap kesehatan masyarakat secara luas," katanya.