Tapteng (ANTARA) - Kembali Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani menunjukkan sikap tegasnya. Kali ini sikap tegas bupati yang baru berusia 35 tahun itu adalah, melarang dokter untuk praktik di rumah sakit lain atau klinik saat jam dinas.
Hal itu diungkapkan Bupati saat gelar konferensi pers di kantornya bersama enam orang dokter spesialis yang disekolahkan oleh Pemkab Tapanuli Tengah, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: PP-GMKI ucapkan terima kasih atas perhatian bupati Tapteng
"Paling lambat hari Senin sudah keluar Surat Edaran Bupati terkait larangan itu. Jadi perlu kebijakan ini disampaikan kepada masyarakat luas agar masyarakat mengetahui bahwa dokter umum dan spesialis wajib standby di RS Pandan dan Puskesmas mulai jam kerja pukul 08.00-16.00WIB," tegas Bupati.
Bupati pun meminta tidak ada lagi pasien di RSUD Pandan dan Puskemas di Tapteng tidak dilayani karena alasan tidak ada dokter. Atau karena dokternya praktik di Rumah Sakit lain atau klinik padahal masih jam dinas.
Baca juga: 45 kafilah MTQ Tapteng dilepas bupati mengikuti MTQ tingkat Provsu
"Kalau ada masyarakat atau pasien yang terlantar karena alasan itu, sampaikan ke saya langsung, atau datang ke rumah dinas, pasti saya tanggapi. Intinya masyarakat jangan sampai tidak dilayani karena dokternya praktik di rumah sakit lain," kata Bupati menegaskan kembali.
Disebutkan Bupati, bahwa ada enam dokter spesialis yang sudah disekolahkan Pemkab Tapteng, dan saat ini ada dua lagi yang tugas belajar yaitu untuk penyakit dalam dan paru.
"Artinya para dokter kita ini khususnya yang sudah spesialis, telah disekolahkan Pemkab Tapteng, dan saatnya mereka harus mengabdi kepada Pemkab atau masyarakat Tapteng melalui Rumah Sakit kita dan Puskesmas-puskemas. Jadi, jangan sampai mengutamakan praktik di luar Rumah Sakit kita, terkecuali kalau sudah selesai jam kerja, karena itu hak dokter. Jadi saya tegaskan lagi, tidak ada dokter yang praktik di rumah sakit lain atau klinik di saat jam dinas. Kalau ada yang ketahuan atau melanggar aturan ini pasti ada sanksi tegas. Tindakan ini saya ambil demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kita melalui RSUD Pandan dan Puskesmas-puskesmas," tandasnya.
Bupati juga menambahkan, untuk hari Sabtu dan Minggu akan dioptimalkan jam kerja dokter, karena bagi kesehatan tidak ada jam libur, atau tidak mungkin diundur orang yang mau melahirkan. Selain itu juga tambahnya, untuk malam hari akan diatur piket bagi dokter spesialis baik bagi dokter yang PNS maupun kontrak.
Sedangkan terkait peralatan di RSU Pandan, Bupati menyebutkan peralatannya sudah lengkap. Jadi tidak perlu lagi pasien dirujuk ke rumah sakit lain.
"Saya tidak mau lagi mendengarkan ada Puskesmas yang merujuk pasien ke rumah sakit lain padahal Rumah Sakit kita masih mampu menanganinya. Dan jangan ada lagi pasien yang diterlantarkan karena dia bukan orang kaya. Artinya semua masyarakat harus dilayani dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Pandan dr Rikky Nelson Harahap memaparkan, saat ini dokter spesialis yang ada di rumah sakit Pandan adalah, Dokter Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Anestesi, Spesialis Jiwa, Spesialis Anak, Spesialis Kandungan dan Spesialis Bedah. Keenam dokter spesialis ini yang disekolahkan oleh Pemkab Tapteng.
Kemudian, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Saraf, Jiwa, Paru, Mata, Radiologi, Jantung, Bedah Mulut, THT, Terapi Intensif, serta Spesialis Kulit dan Kelamin.
Turut hadir pada konferensi pers tersebut Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul, Sekda Hendri Lumbantobing, Asisten II Freddy Situmeang, Kepala BKD Yetty Sembiring, serta 6 orang dokter spesialis berstatus PNS Pemkab Tapteng.
Sikap tegas Bupati Tapteng larang dokter praktik di RS lain saat jam dinas
Jumat, 4 September 2020 22:37 WIB 2450