Langkat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pengelola cafe, tempat usaha di wilayah Langkat Hilir, Jumat (28/8).
Asisten II Pemerintahan Kabupaten Langkat Hermansyah MAP menyampaikan melalui surat dari Pemerintahan Pusat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 maka dengan itu Pemkab Langkat akan melakukan sosialisailsi penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19 pada lokasi tempat usaha cafe, resto dan rumah makan dengan sasaran para pelaku usaha dan pemilik usaha.
Melalui sosialisasi kiranya para pemilik usaha dapat mendukung giat ini untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Wilayah Kabupaten Langkat dengan cara selalu menghimbau pengunjungnya yang datang agar selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan selalu melaksanakan penerapan protokol kesehatan ditempat usahanya, "katanya.
Baca juga: Kapolres Langkat minta tindakan tegas menerapkan protokol kesehatan bagi pemilik usaha
Sementara Plt Kadis Kesehatan dr Juliana mengatakan tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi pemilik usaha dan penanggung jawab tempat usaha serta melaksanakan penerapan protokol kesehatan di lokasi fasilitas umum.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan mertua dan istri di Pangkalan Brandan
Selain itu pemilik usaha cafe, resto dan rumah makan wajib menghimbau pengunjungnya untuk menggunakan masker dan ada alat cek suhu tubuh mencuci tangan dengan sabun serta mengimbau pengunjungnya menjaga jarak.
"Protokol kesehatan yang akan diterapkan oleh Pemkab Langkat ini bila nantinya sudah disosialisaikan dan ada pelaku usaha pemilik usaha tetap dilanggar maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tulisan, kerja sosial denda administrasi, penghentian dan penutupan tempat usaha," ujarnya.
Juga pekerja wajib menerapkan protokol kesehatan ditempat bekerja, untuk tempat wisata diharapkan pemilik usaha tempat agar menyediakan tempat cuci tangan, dan melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi wisata.
Serta selalu mengimbau dan menerapkan jepada para pengunjungnya untuk melakukan protokol kesehatan serta diharapkan pemilik usaha agar selalu menjaga kebersihan di tempat lokasi wisatanya dan makanan yang dijual dilokasi harus bersih dan higenis.