"Anggota kita mengalami luka bacok pada bagian tangan saat melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Medan-Jakarta," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8).
Kapolda mengatakan, kejadian berawal saat anggota polisi melakukan pengembangan atas penangkapan kasus narkoba pada 19 Juni 2020 dengan tersangka berinisial DEJ.
Berdasarkan keterangan tersangka, petugas mendapatkan informasi terkait adanya rekan DEJ yang berada di Jakarta.
Petugas langsung bergerak ke Jakarta, dan berhasil menangkap tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 dan tersangka ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru pada Sabtu (15/8).
Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 100 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina dan 50.000 butir pil ekstasi.
"Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke sebuah gudang di Medan," katanya.
Selanjutnya, pada Senin (17/8), dilaksanakan controlled delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM III Medan.
Namun, di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang Aiptu Partono dengan sebilah golok yang menyebabkan luka pada bagian tangan.
Terhadap tersangka, petugas memberikan tindakan tegas, keras dan terukur yang mengakibatkan tersangka ST meninggal dunia.
Kepada tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.