Nias (ANTARA) - Polisi berhasil mengungkap tersangka pada kasus saling tikam yang menewaskan dua warga Desa Hilimbowo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin, 27 Juli 2020.
"Tersangka YZ (39) menyerahkan diri setelah kita lakukan pendekatan kepada pihak keluarga tiga hari setelah kejadian," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Kamis.
Ia mengatakan, sesungguhnya yang terjadi adalah pertikaian yang menyebabkan dua korban tewas Torosokhi Zai alias Ama Feri (50), Sokhihasara Zai alias Ama Fenus (48) dan satu korban terluka Ododogo Zai alias Ama Lilis (32).
Baca juga: Polres Nias sediakan ruang belajar dengan fasilitas wifi
Dimana sebelum kejadian, Senin, 27 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Torosokhi Zai alias Ama Feri sedang duduk sambil minum tuak bersama Ododogo Zai alias Ama Lilis di kedai Ama Mistari Zai yang ada di desa mereka.
Tidak lama kemudian, Sokhiahasara Zai alias Ama Penus yang ingin kembali ke rumahnya melintas di kedai tersebut, dan melihat keduanya lalu mampir dan memaki-maki keduanya.
Ama Linda dan Ama Wisi, saudara Sokhihasara Zai alias Ama Penus yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut mendekat dan menyuruh Sokhiahasara Zai alias Ama Penus pulang ke rumah.
Baca juga: Jalan penghubung Gunungsitoli-Nias Selatan amblas
"Sokhiahasara Zai alias Ama Penus pulang, tetapi dia mengancam akan mengambil pisaunya, sekitar pukul 21.30 WIB dia kembali ke kedai tersebut sambil membawa pisau," jelas Kapolres Nias.
Korban Ama Lilis Zai berusaha menenangkan Sokhihasaro Zai alias Ama Penus, tetapi dia malah ditikam pada lekukan paha sehingga dia kabur ke rumah dengan paha berlumuran darah.
Usia menikam Ama Lilis, Sokhihasara Zai alias Ama Penus terus memaki dan suara makiannya yang cukup besar terdengar oleh tersangka YZ yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Mendengar kata kata kotor tersebut, tersangka YZ mendekati asal suara dan melihat Sokhihasara Zai alias Ama Penus sedang menikam dada dan ketiak Toroskhi Zai alias Ama Feri di depan rumah Ina Seti Zai.
Melihat kejadian tersebut YZ menegur Sokhihasara Zai alias Ama Penus, tetapi dibalas dengan tikaman pisau kearahnya.
Mendapat serangan tersebut, YZ menangkap tangan Sokhihasara Zai alias Ama Penus dan merebut pisau yang ada ditangan Sokhihasara Zai alias Ama Penus kemudian menikam Sokhihasara Zai alias Ama Penus berkali kali di bagian dada dengan pisau tersebut hingga tewas.
Usai menghabisi Sokhihasara Zai alias Ama Penus, tersangka YZ kabur dan setelah Polisi melakukan pendekatan kepada keluarga YZ, tersangka YZ menyerahkan diri ke Polsek Idanogawo diantar sejumlah tokoh.
"Atas perbuatannya, tersangka YZ dijerat pasal 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," terangnya.
Di tempat yang sama, Budi atau Kanit Reskrim Polsek Idanogawo mengungkapkan jika kasus tersebut bisa terungkap karena mereka mencurigai tetesan darah yang menuju rumah Ama Lilis.
"Awalnya warga melaporkan kepada kita terjadi duel satu lawan satu, tetapi setelah kita lakukan penyelidikan di lokasi kejadian, kita curiga ada tetesan darah yang menuju rumah Ama Lilis," tuturnya.
Dari kecurigaan tersebut mereka akhirnya bisa mengungkap jika ada korban lain dan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Dalam mengungkap kasus ini kami mengalami banyak kendala, salah satunya warga tidak mau memberikan keterangan," ucapnya.