Madina (ANTARA) - Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Mandailing Natal, Parlin Lubis menyebutkan tembok di tanah pribadi yang berdiri direlokasi Pasar Baru Panyabungan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tidak ada izin (IMB) untuk bangunan itu, kami periksa tidak ada," kata Parlin kepada wartawan, Senin (20/07).
Bangunan tembok beton setinggi kurang lebih tiga meter itu saat ini telah dikeluhkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat relokasi pasar baru Panyabungan itu.
Para pedagang menyebutkan dengan adanya tembok tersebut telah menutup lokasi jualan mereka.
Baca juga: Lahan pribadi ditembok, PKL Pasar Baru mengeluh
Baca juga: Jalan penghubung Sirambas - Aek Ngali putus, Bupati pimpin langsung perbaikan
Terkait pendirian bangunan Parlin menyarankan agar semua masyarakat untuk mematuhi aturan yakni dengan mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan.
"Kami selalu imbau dan sarankan supaya masyarakat mengurus izinnya dulu sebelum mendirikan bangunan. Bukan setelah dibangun baru diurus. Itu pemahaman yang salah, sama halnya dengan tembok beton yang menganggu pedagang PKL di tempat relokasi pasar baru Panyabungan mendirikan bangunan tanpa mengurus IMB," terangnya.
Baca juga: KPU Madina lounching e-coklit serentak
Parlin Lubis menyebut pemerintah punya hak melakukan pembongkaran bangunan yang tidak punya izin. Tetapi harus melalui tahapan.
"Kita punya hak membongkar itu tapi ada tahapannya, termasuk di pengadilan," jelasnya.
Bangunan tembok di relokasi Pasar Baru tidak memiliki izin
Senin, 20 Juli 2020 15:55 WIB 1704