Langkat (ANTARA) - Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap unit Pidana Umum Polres Langkat.
Keduanya yakni Ali Janafi alias Boyes warga Jalan Pendidikan, Dusun II, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai dan Fajar Dermawan alias Fajar warga Lingkungan VII, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.
Baca juga: Bupati buka konsultasi publik pembangunan jalan tol Binjai-Langsa
Baca juga: Kajari Langkat berikan bantuan sosial
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIk MH, melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Kamis.
Korban dalam peristiwa itu adalah Bismar Karo-karo bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara warga Jalan Ahmad Yani Nomor 52, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Dua tersangka pelaku pencurian ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat
Kamis, 16 Juli 2020 20:19 WIB 4778