Pematangsiantar (ANTARA) - Shalat Idul Adha 1441 H/2020 dan penyembelihan hewan kurban di Kota Pematangsiantar boleh dilaksanakan di semua daerah, kecuali di kawasan yang dianggap pemerintah belum aman.
Itu satu dari beberapa kesimpulan hasil rapat koordinasi Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, pemuka agama, dan tokoh masyarakat, yang diadakan di Gedung Serba Guna, Kantor Bappeda, Selasa (14/7).
Rapat juga membahas persiapan pemberangkatan kafilah Kota Pematangsiantar mengikuti MTQ Ke 37 tahun 2020 tingkat Provinsi Sumatera Utara di Tebingtinggi.
Baca juga: Warga korban banjir aksi bersih rumah, BPBD temukan korban tewas terseret
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar webinar bahas kebaruan layanan di era normal baru
Wali Kota H Hefriansyah menekankan kepada semua pihak untuk tetap mengikuti protokol kesehatan ketika melaksanakan Shalat Idul Adha 1441 H maupun penyembelihan hewan kurban.
Ketua MUI HM Ali Lubis juga mengatakan hal senada. Bahkan menegaskan, pelaksanaan Shalat Idul Adha mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Daniel Siregar menyebutkan, tujuh dari delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar masuk zona merah.
Dia juga mengingatkan, lonjakan jumlah warga Kota Pematangsiantar yang terinfeksi COVID-19 masih signifikan.
Untuk itu diharapkan kepada pengurus masjid dan panitia penyembelihan hewan kurban selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
Di Pematangsiantar, Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan
Selasa, 14 Juli 2020 15:47 WIB 3061