Tanjungbalai (ANTARA) - Tim kriminal antibandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis lembu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/156/VI/2020/SU/ Res T.Balai, tanggal 3 Juli 2020.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu A Dahlan Panjaitan, Selasa (14/7), membenarkan penangkapan kedua tersangka berinisial Z alias Cerli warga Kelurahan Selat Lancang dan A alias Wak Delen warga Kelurahan Bunga Tanjung
"Para tersangka diciduk pada Senin (13/7) di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan pencurian lembu milik pelapor Al Mustaqim," kata Dahlan Panjaitan.
Baca juga: BC Teluk Nibung amankan ES terkait penyelundupan balpress pakaian bekas
Baca juga: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus dua pemuda pemilik sabu
Menurut Panjaitan, kedua tersangka bersama rekannya berinitial A (buron) yang tinggal di Hessa, Kabupaten Asahan melakukan pencurian lembu milik pelapor pada Jumat (3/7) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Palem, Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah tali warna putih yang dilepas dari leher lembu, 1 buah keranjang dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut lembu, serta sepasang sepatu bot warna hitam milik pelaku.
"Korban mengalami kerugian Rp13 juta. Untuk proses penyidikan kedua tersangka tetap ditahan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai," ungkap Dahlan Panjaitan.