Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Susu Langkat menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Andi Gunawan Alias Igun (28) warga Dusun V Air Putih Desa Salahaji, Kecamatan Pematang Jaya, Suhendrik alias Bolot (24) warga Dusun III Suka Mulia, Desa Suka Jaya, Kecamatan Besitang.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Jumat.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas di areal kandang ayam terletak di Dusun V Air Putih, Desa Salahaji, Kecamatan Pematang Jaya.
Baca juga: Positif COVID-19 di Langkat sudah 22 orang
Baca juga: Di tengah pandemi COVID-19, pemilik 30 kg ganja warga Bandung ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu set alat hisab sabu (bong), satu kaca pirex di dalamnya berisi sisa sabu, dua mancis warna kuning, satu jarum (alat bakar), dengan berat bruto 0,15 gram.
Rochmat menjelaskan tim Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian informasi dilaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Susu Akp Ilham, S.Sos, selanjutya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto SH, bergerak menuju ke Desa Salahaji, Kecamatan Pematang Jaya.
Sesampainya di sekitar TKP, tim memastikan ada dua orang sedang menggunakan sabu, maka tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dimana narkotika diperoleh dari Ajum.