"Kasus kapal itu sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Untuk tersangka juga ada satu orang, yakni inisial S," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa.
Baca juga: Korban meninggal kebakaran kapal di Pelabuhan Belawan menjadi lima orang
Baca juga: Jenazah korban kebakaran kapal tanker di Belawan sulit dikenali
Ia mengatakan bahwa pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Adapun pasal yang dipersangkakan kaya MP Nainggolan, adalah Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ucapnya.
Sebelumnya, kapal tanker sepanjang 250 meter milik MT Jag Leela yang digunakan untuk mengangkut minyak terbakar pada Senin (11/5) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika sedang ditambatkan di galangan kapal milik PT Waruna Nusa Sentana Shipyard di Pelabuhan Belawan.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak tujuh orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka.