Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.
"Ada pasalnya, kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin.
Baca juga: Polisi tembak penjambret wartawati di Medan
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan Langkat tangkap ibu rumah tangga pemilik 3,99 gram sabu-sabu
Tatan mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah COVID-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Ditanya mengenai apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, Tatan mengaku memang belum ada memperolehnya. Karenanya, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.
"Kita masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A," jelasnya.
Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif COVID-19.
"Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena ada sanksinya," pungkasnya
Sebelumnya, keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan pada Sabtu.
Keluarga membawa kabur jenazah saat akan dilakukan pemulasaran jenazah oleh pihak rumah sakit.
Polisi kenakan sanksi pelaku bawa kabur jenazah COVID-19 di Medan
Senin, 6 Juli 2020 15:00 WIB 1199