Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Seksi BBKSDA Sumut Wilayah IV Tarutung, Manigor Lumbantoruan, mengungkapkan, penelitian atas bulu makhluk pengisap darah ternak di Pargompulon, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang ditemukan di lokasi pascakematian ratusan ternak milik Saut Simanjuntak, memerlukan peralatan tes DNA atau asam deoksiribonukleat untuk meneliti dan memastikan jenis binatang dimaksud.
"Diperlukan peralatan tes DNA untuk meneliti keberadaan bulu binatang tersebut. Namun, BKSDA tidak memiliki alat tes itu," terang Manigor kepada ANTARA, Sabtu (27/6).
Baca juga: Misteri makhluk penghisap darah di Taput, BBKSDA : Bukan binatang malam
Baca juga: Ratusan ternak dimangsa makhluk haus darah di Taput, ini cerita pemilik
Tidak tersedianya peralatan tersebut, kata Manigor, menjadi kendala bagi pihaknya untuk memastikan jenis binatang pemilik helaian bulu tersebut.
"Hingga saat ini, helai bulu binatang itu masih kita simpan. Jika ada pihak yang ingin menelitinya, kita akan berikan. Namun, belum ada pihak yang meminta hal itu sampai saat ini," jelasnya.
Baru-baru ini, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut telah terjun meninjau lokasi terjadinya penyerangan dan pemangsaan ternak warga oleh sosok mahluk di Huta Pargompulan, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP Rafles Tampubolon didampingi personil Satreskrim Polres Taput menggelar penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) atas kejadian tersebut.
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menyebutkan, kehadiran Tim Labfor Polda Sumut memang sangat dibutuhkan demi menguak sosok mahluk misterius tersebut yang hingga saat ini menimbulkan beragam asumsi publik, serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan BBKSDA untuk mengungkap sosok mahluk yang menyerang dan memangsa ternak warga.
Jejak bulu makhluk pengisap darah ternak belum diteliti, BKSDA terkendala peralatan tes DNA
Sabtu, 27 Juni 2020 15:59 WIB 2432