Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasubag Humas AKP Rohmat, di Stabat, Jumat.
Tersangka Basri ini ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat dari kediamannya dengan barang bukti diantaranya empat bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 4,30 gram dan handphone.
Baca juga: Pencuri sepeda motor di Salapian Langkat babak belur dihakimi massa
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu Langkat tangkap bandar sabu-sabu Pematang Jaya
Rohmat menjelaskan pada mulanya masuk informasi ke petugas Satresnarkoba ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Gang Bakti, Dusun Vlll, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.
Setelah mendapat informasi petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi melakukan penggerebekan dan penangkapan di TKP.
"Kini tersangka bandar narkotika ini sudah mendekam di dalam tahanan Polres Langkat, guna pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026