Langkat (ANTARA) - Aparat Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai menangkap Zendri Lauren (33) warga Jalan Danau Sentani kilometer 19, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, karena menggelapkan sepeda motor milik temannya .
Hal iti disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.
Siswanto menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Raimin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dengan korbannya Saipul Bahri warga Jalan Medan-Binjai Pasar Kecil kilometer 13,5, Gang Sudere Dusun X Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: DPRD Binjai apresiasi semua pihak memutus mata rantai COVID-19
Baca juga: Pelaku pencurian 300 selop rokok diringkus Polisi Binjai Barat
Kasubag Humas Polres Binjai itu menerangkan Kamis (21/5) sekitar pukul 11.30 WIB, Saipul Bahri menuju Polsek Binjai Timur untuk bertemu dengan Nick Alwan Siregar dengan mengendarai sepeda motor merek honda beat BK 2109 AGO dengan nomor rangka MHIJFP 2 17 GK 289338 dan nomor mesin JFP 2E-1289028.
Tiba di tempat bertemu dengan Nick Alwan Siregar dan Zendri Lauren di depan Polsek Binjai Timur sekira pukul 13.00 WIB. Lalu tersangka Zendi meminjam sepeda motor dengan tujuan mau ke rumah temannya.
Akhirnya Saipul Bahri melaporkan pristiwa itu ke Polsek Binjai Timur, lalu, Sabtu (23/5) sekira pukul pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat informasi bahwa Zendri Lauren sedang berada di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 17 Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, di satu tempat di belakang gudang sedang duduk-bersama temannya.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda H Sibuea SE, langsung menuju alamat dan menemukan saudara Zendri Lauren dan melakukan penangkapan, lalu membawa yang bersangkutan ke Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan, tentang perbuatan yang dilakukannya berupa penipuan dan atau penggelapan sepeda motor dimaksud.