Binjai (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana, dengan tersangka Rio Anggola alias Dogol warga Jalan Ikan Tongkol Lingkungan III Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu.
Peristiwa pencurian kusen itu dilaporkan korbannya Asralidin, Kamis (27/2) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Baca juga: Polisi Binjai Timur tangkap pecatan polisi yang jadi bandar sabu-sabu
Baca juga: Warga DKI Jakarta ditemukan gantung diri di halte bis di Binjai
Atas laporan korban petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku pencurian kusen kayu sedang berada di Jalan Sisingamangaraja deoan Gang Baki Kecamatan Binjai Utara.
Lalu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda H Sibuea SE bersama anggota Opsnal Reskrim mendatangi tempat dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rio Anggola alias Dogol.
Dimana dari hasil interogasi bahwa barang bukti berupa kusen jendela hasil curiannya dijual ke Kampung Damai, selanjutnya Opsnal Reskirim mendatangi tempat /lokasi penjualan kosen tersebut kemudian barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur, kata Siswanto.