Medan (ANTARA) - Dalam razia masker yang dilakukan Pemkot Medan di sejumlah titik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan sebagai upaya penanganan dan pencegahan COVID-19, ratusan warga masih kedapatan tidak menggunakan masker.
Pada razia yang digelar di 11 kecamatan yang berada di Kota Medan pada Rabu (6/5) sebanyak 186 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang ditahan. Sedangkan warga tanpa KTP sebanyak 20 orang diberikan sanksi push up oleh petugas.
Baca juga: Libur saat pandemi COVID-19, tiga pelajar ini malah jualan sabu
Baca juga: Perkembangan COVID-19, pasien sembuh bertambah 120 menjadi 2.317
"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera sehingga masyarakat senantiasa memakai masker di tengah pandemi COVID-19 di Kota Medan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Razia yang dilakukan di 11 kecamatan tersebut dilakukan personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan.
Dari hasil razia, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan dengan rinciannya di Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.
Kemudian, Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14 KTP.
"Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTP tersebut," katanya.