Medan (ANTARA) - Personel Sat Polair Polres Tanjung Balai bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menyelamatkan 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditelantarkan di pinggiran hutan bakau di Desa Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat (1/5), mengatakan, para TKI ilegal tersebut diduga ditelantarkan oleh kapal yang membawa mereka dari Malaysia ke Indonesia.
Ia menyebutkan, TKI itu diamankan Jumat, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, personel Sat Polair Tanjung Balai bersama Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli dan melihat sekumpulan orang di Tanjung Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Polres Tanjung Balai kembali amankan 72 TKI ilegal
Kemudian tim patroli mengamankan mereka dan dibawa ke Dermaga Sat Polair Polres Tanjung Balai Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dilanjutkan dengan penyemprotan cairan disinfektan, pemeriksaan kesehatan dan barang bawaan.
"Puluhan TKI ilegal itu diberi makan, karena selama dua hari dua malam di tengah laut dan tidak makan," ujarnya.
Baca juga: 122 TKI asal Batubara dari Malaysia tiba di Tanjungbalai
Yudha mengatakan, Tim Gugus Tugas COVID-19 menjemput para TKI ilegal yang diamankan di Kantor Sat Polair Tanjung Balai untuk dibawa ke Posko Induk Gugus Tugas COVID-19 Kota Tanjung Balai di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya dilakukan penyemprotan cairan disinfektan, pemeriksaan kesehatan dan pendataan.Tim medis yang memeriksa dari Puskesmas Kampung Baru dipimpin oleh dr Verawati dengan empat orang anggota.
"Ke-13 TKI ilegal tersebut, yakni 11 orang berasal dari Kabupaten Asahan dan 2 orang dari Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.