Kotapinang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Opini WTP kali ini diberikan BPK RI secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Opini WTP itu disampaikan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Bupati, Wildan Aswan Tanjung dan Ketua DPRD melalui konferensi jarak jauh, Senin (27/04) sore.
Baca juga: Periksa kehamilan, warga Labusel reaktif COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, warga binaan Lobusona Rantauprapat bagikan 1000 masker berkualitas buatan sendiri
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Kholil Jufri Harahap, Sekdakab Zulkifli, Inspektur Kabupaten Gembira Rahmat Juni Siregar dan Kepala BPKAD Ahmad Zein Nasution.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ke tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2013.
Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan secara jarak jauh sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di daerah. Namun hal ini tidak mengurangi keabsahan LHP atas LKPD yang telah diserahkan.
Pihaknya mengapresiasi kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan didukung DPRD atas prestasi WTP ini.
“Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," pesan Eydu.
Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswam Tanjung merasa bersyukur atas WTP yang telah diraih selama ini.
Pihaknya meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara untuk terus melakukan pembinaan guna terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Syukur Alhamdulillah atas Opini WTP yang kami terima hari ini. Dan kami berjanji terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk sesegera mungkin menindaklanjuti LHP BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wildan.