Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perjudian balap liar antara kelompok Bom Speed dengan Melet Tuning, di Jalan Ringroad Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan menetapkan lima orang tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, dalam keterangannya, di Medan, Senin, mengatakan lima tersangka itu, yakni RD (16) seorang pelajar pemilik Honda City Type-Z yang dijadikan lomba balap dan menyumbang uang Rp1 juta dari kelompok Bom Speed.
Kemudian, tersangka FRH (16) pelajar yang menyediakan kendaraan dari kelompok Melet Tuning digunakan untuk lomba balapan mobil, juga menyumbang taruhan Rp500 ribu, tersangka DR (24) pegawai honor Dishub Provinsi Sumut berperan sebagai pemegang uang taruhan judi sebesar Rp4 juta.
Baca juga: Polrestabes Medan amankan 30 sepeda motor selama masa tanggap COVID-19
Tersangka LL (25) anggota kelompok Bom Speed ikut menyumbang taruhan Rp500 ribu, dan tersangka MR (28) pegawai bank anggota kelompok Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp500 ribu.
"Tersangka RD dan FRH menyepakati lomba balap dengan menggunakan mobil mereka, yakni perwakilan kelompok balap Bom Speed Honda City Type-Z (milik RD) dan perwakilan kelompok balap Melet Tuning Honda Jazz (milik FRH)," ujar Nicholas.
Ia mengatakan, dalam percakapan melalui media sosial (medsos) disepakati lokasi lomba balap di Jalan Ringroad, dan uang taruhan sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh perempuan di tepi jurang Sungai Bekala, satu tewas ditembak
Penangkapan perjudian balap mobil itu pada Minggu (19/4) malam. Polretabes Medan mendapatkan informasi adanya kegiatan lomba balap liar di Jalan Ringroad, dan turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.
Selain meresahkan warga, kerumunan balap liar tersebut, juga melanggar anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Viral, Polantas Medan ludahi pengendara, Kapolrestabes: Akan kita mutasi
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan di udara, agar kegiatan balap liar itu segera dihentikan," ujarnya.
Nicholas menyebutkan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, STNK Honda Jazz, uang tunai Rp4 juta, dan mobil Honda City Type-Z warna hitam.
Lima tersangka itu dikenakan Pasal 303 KUHP.
Polrestabes Medan bongkar praktik perjudian balap mobil liar
Senin, 20 April 2020 23:17 WIB 1909