Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepeda motor dan 57 orang dalam hasil razia geng motor pada 11-12 April 2020 selama masa tanggap Virus Corona (COVID-19).
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangannya di Medan, Rabu, mengatakan penertiban geng motor tersebut dilakukan petugas Polrestabes dan polsek jajaran.
Selain itu, razia tersebut juga untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor (3C) selama masa tanggap COVID-19.
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh perempuan di tepi jurang Sungai Bekala, satu tewas ditembak
Baca juga: Viral, Polantas Medan ludahi pengendara, Kapolrestabes: Akan kita mutasi
Ia mengatakan, sebanyak 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan, yakni 16 orang dan 6 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia, dan 10 orang dan 4 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Area.
Kemudian, 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur, 4 orang dan 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Deli Tua, 5 orang dan 5 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru, dan 3 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
"Untuk orang yang diamankan, apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga," ujarnya pula.
Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu. Selama masa tanggap COVID-19 ini dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap COVID-19.
"Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan, yaitu tindak pidana 3C, termasuk aktivitas geng motor terutama pada masa tanggap COVID-19," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu pula.