Langkat (ANTARA) - Sebanyak 88 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibebaskan sesuai peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona (COVID-19).
"Hingga hari ini sudah 88 narapidana ataupun warga binaan yang sudah kita bebaskan," kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura Langkat Parlindungan Siregar AMd.IP, SH, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Iriadi SH, di Tanjung Pura, Sabtu.
Baca juga: 55 narapidana Lapas narkotika kelas II A Langkat dibebaskan antisipasi COVID-19
Baca juga: Satgas COVID-19 : Satu PDP, 26 ODP, 1.556 OTG di Langkat
Iriadi menjelaskan pembebasan narapidana dan anak tersebut melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Hal tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor : M.H.H-19-PK.01.04.04 Tahun 2020, dan sama sekali tidak dipungut biaya apapun.
"Pembabasan 88 narapidana ini berjalan dengan lancar dan diharapkan nantinya mereka selama 14 hari tetap berada di rumah untuk melakukan isolasi diri dan tidak keluar rumah," harapnya.
Ia mengatakan narapidana yang dibebaskan tersebut adalah yang telah memenuhi persyaratan diantaranya kasus narkotika, pencurian, KDRT, perjudian, penggelapan, penadahan, perkebunan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan.
"Selain itu napi yang dibebaskan akan selesai masa hukumannya dan pembebasan ini disaksikan juga oleh pihak kepolisian," katanya.
88 narapidana Rutan Tanjung Pura Langkat dibebaskan antisipasi virus corona
Sabtu, 4 April 2020 17:08 WIB 3236