Sibolga (ANTARA) - Untuk pencegahan penularan COVID-19 di Kota Sibolga, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pengusaha makanan dan minuman di Kota Sibolga, tertanggal 27 Maret 2020.
Ada pun dasar Surat Edaran Wali Kota bernomor 440/23/Dinkes, merujuk dari Maklumat Kapolri nomor: Mak/2111/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Dalam surat edaran itu ditekankan, agar pimpinan/penanggung jawab usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja /karyawan masing-masing terkait antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Sedangkan untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman, restauran, rumah makan, cafe/warung kopi dan pusat penjualan makanan lainnya hanya melayani pembeli untuk dibawa pulang (take away) dan dibatasi waktu operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, untuk menghindari berkumpulnya orang banyak guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.
Baca juga: Wali Kota Sibolga imbau perantau tidak mudik cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, PLN ajak pelanggan bayar listrik lewat online
Imbauan yang ditandatangani Wali Kota Sibolga itu berlaku sejak tanggal 28 Maret 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dan apabila masyarakat membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait COVID-19 dapat menghubungi Posko COVID-19 Dinas Kesehatan Kota Sibolga dengan call center 0852 7040 7787.
Menyikapi imbauan itu, salah seorang penanggung jawab warung kopi di Sibolga, Indra Josep Sihombing (25), yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (30/3/2020) menyebutkan, bahwa imbauan yang disampaikan Wali Kota Sibolga siap untuk dijalankannya selaku warga Sibolga yang patuh terhadap aturan. Hanya saja pria lajang itu memohon, agar kiranya ada perhatian pemerintah terhadap mereka untuk kelangsungan usahanya.
"Kami mohon kepada pak Wali Kota agar ada bantuan berupa stimulus bagi kami, karena memang kondisi jualan sangat sepi, ditambah lagi pembatasan waktu operasional. Disatu sisi selaku warga negara kami harus patuh terhadap aturan, disisi lain kami harus memikirkan perputaran usaha kami karena itulah sumber rezeki kami," ungkapnya seraya menambahkan surat imbauan itu sudah ditempelkan di warung kopinya.