Sibolga (ANTARA) - Aksi nekat seorang suami berinisial AK (36) menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada istrinya berbuntut panjang. Dimana sang istri tidak terima atas perlakuan sang suami, dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, korban merasa ketakutan atas ancaman itu, dan melaporkan langsung ke Polres Sibolga. Oleh petugas pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Bupati laporkan perkembangan 58 ODP di Tapteng kepada Gubsu
Baca juga: Gunakan water canon Polres Tapteng semprot jalan umum dan sekolah
“Kejadiannya,m di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Sibolga, sekira pukul 18.00 WIB, Jumat (20/3/2020). Saat itu, sang istri naik becak, dan AK mengejarnya naik motor," katanya.
Pengejaran AK berhasil. Sang istri akhirnya menurut naik motor dengan AK, setelah dihardik dengan kalimat kasar dan ke kepalanya ditodongkan senjata airsoft gun.
Tak sampai di situ, AK juga menjambak rambut istrinya supaya mau ikut dengannya.
Usai menerima laporan, Kasat Reskrim, AKP D Harahap, memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan memburu pelaku AK yang memegang replika senjata api (airsoft gun) itu.
“Pada hari itu juga, petugas berhasil menangkap AK, ketika sedang menelepon seseorang, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Pari, Sibolga. Kepada petugas AK mengakui telah mengancam istrinya dengan senjata airsoft gun, setelah terjadi perselisihan di antara keduanya. Ternyata, AK ketahuan memiliki hubungan khusus dengan perempuan lain,” terang Sormin kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).
Kepada polisi kata Sormin, pelaku mengaku senjata airsoft gun 177 cal 4,5 mm, merek KWT buatan Taiwan itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain (identitas dikantongi polisi). Rencananya, senjata tersebut akan dijual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK, warga Jalan Jati, Gang Serasi, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga itu telah ditahan di RTP Polres Sibolga.
AK diduga telah melakukan tindak pidana memiliki senjata tanpa dilengkapi izin, serta pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) UU 12/DRT/1951, dan 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.