Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat meringkus dua warga Pangkalan Susu dari Lorong Kurnia Desa Beras Basah karena mengusai narkotika jenis daun ganja ganja berat bruto 163,81 gram.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk melalui Kasubag Humas AKP Rochmad, di Stabat, Sabtu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap warga Hinai pemilik sabu-sabu
Tersangka yang diringkus itu Rudi Syahputra warga Lingkungan lll, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu dan Mhd Faisal warga Jalan Pangkalan Berandan, Desa Beras Basah, Lingkungan Vll, Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 personel Polres Langkat disemprot disinfektan
Dari penangkapan terhadap keduanya diamankan barang bukti tiga bungkus plastik di lakban yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dgn berat bruto 163,81 gram, satu unit sepeda motor honda beat warna putih nopol BK 6501 PAV dan satu unit HP merk samsung.
Rochmad menyampaikan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki mengedarkan narkotika jenis ganja di daerah Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat disekitar tersangka ketika dihentikan ditemukan barang bukti tersebut diatas disebuah pohon pisang yang berada di dekatnya.
Rudi menerangkan bahwa dia yang menyimpan daun ganja disuruh oleh Mhd Faisal guna mengantarkan ganja nantinya kepada pembeli.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Mhd Faisal dan berhasil diamankan di daerah Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu.
Tersangka mengakui benar dirinya yang menyuruh selanjut ganja tersebut didapatnya dari seseorang berinitial UL.