Jakarta (ANTARA) - Masyarakat perlu melalukan lima langkah penting untuk menekan angka penyebaran COVID-19, termasuk melalukan menjaga jarak, kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito.
"Ada lima hal penting yang perlu kita perhatikan, yakni menjaga jarak dengan orang lain, jangan berjabat tangan, kemudian cuci tangan, hindari kerumunan dan pakai masker di tempat ramai," kata Wiku dalam konferensi pers di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu.
Baca juga: Hingga Rabu pagi, tujuh orang meninggal akibat COVID-19 di Indonesia
Pakar kebijakan kesehatan itu menekankan bahwa dengan melakukan lima langkah sederhana itu masyarakat sudah melawan COVID-19 dengan baik.
Hal itu, kata dia, penting dilakukan karena sejauh ini yang diketahui adalah penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru itu terjadi lewat penularan jarak dekat melalui droplet atau cairan liur.
Menjaga jarak dan tidak berada dalam kerumumanan luas, menurut dia, akan memastikan penurunan tingkat penularan antarmanusia, yang merupakan pola penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kemarin, kematian satu PDP corona di RSUP Adam Malik sampai libur sekolah
"Pemerintah sampai sekarang tetap mendorong aktivitas ekonomi terjaga, tapi dengan modifikasi karena ini hal yang penting. Karena kita dalam kehidupan sehari-hari harus menjaga aktivitas sosial ekonomi, tapi dalam kondisi seperti ini kita harus modifikasi cara kita bekerja," kata akademisi dari Universitas Indonesia itu.
Baca juga: Kasus baru COVID-19 mencapai 11.526
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan jumlah kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona baru itu sudah mencapai 172 orang.
Penambahan kasus positif terbanyak ada di provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.
Dari 172 kasus tersebut, lima orang meninggal dunia dan sembilan orang dinyatakan sembuh per Selasa (17/3).
Gugus Tugas Lima langkah sederhana lawan COVID-19
Rabu, 18 Maret 2020 11:27 WIB 1562