Binjai (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Binjai Utara Kota Binjai mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan pembongkaran kios berdasarkan laporan korbannya.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.
Tersangka yang diamankan itu Erwin alias Erwin Besar warga Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan VI Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara dan Arwani Pratiwi Nasution warga Dusun Kepala Sungai II Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang, katanya.
Baca juga: Polisi Binjai amankan pemilik narkotika
Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai ringkus dua tersangka pemilik sabu-sabu
Baca juga: Dua remaja diduga pelaku pembakaran Masjid Al Forqon Binjai Utara diamankan polisi
Peristiwa yang dialami korban Sunargiatmo dan Hariyono terjadi 4 Pebruari dan 4 Maret 2020 juga diketahui saksi-saksi sehingga polisi menangkap keduanya Erwin dan Arwani.
Dimana kedua pelaku yang diamankan ini membongkar kios mengambil beberapa bungkus rokok, gula, minyak goreng, susu kaleng dan handphone.
Pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nopol BK 4394 RAV yang diparkir di dalam dapur rumah korban.
Berdasarkan laporan korban maka Reskrim Polsek Binjai Utara dipimpin Ipda H Sibuea SE melakukan penangkapan terhadap Erwin Besar saat berada di salah satu warung di Kecamatan Medan Helvetia dan juga mengamankan Arwani.
Dari pengakuannya kepada petugas penyidik pelaku sudah melakukan perbuatannya beberapa kali di wilayah hukum Polsek Binjai Utara, kata Siswanto.